Vrydag 29 Maart 2013

PERENCANAAN KEUANGAN SYARIAH


Perencanaan keuangan (financial planning), makhluk apakah itu?
“Financial planning is broadly defined as a process of determining an individual’s financial goals, financial priorities, and after considering his resources, risk profile and current lifestyle, to detail a balanced and realistic plan to meet those goals. The individual’s goals are used as guideposts to map a course of action on ‘what needs to be done’ to reach those goals.”
Artinya, perencanaan keuangan selain proses penentuan tujuan keuangan dan prioritas keuangan, juga mempertimbangkan sumberdaya yang dimiliki, profil risiko dan gaya hidup saat ini. Agar rencana dibuat secara realistis dan seimbang untuk mencapai sasaran tersebut (gol). Rencana inilah yang digunakan sebagai panduan dan memetakan suatu tindakan, “Bagaimana dan apa yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut.”

LIMA CARA MENCARI NASABAH



Banyak orang yang menganggap, memprospek pelanggan kerap diibaratkan memancing hanya dengan tongkat dan tali pancing. Begitu pancing dilempar ke sungai atau ke laut, pancingan akan menarik perhatian ikan. Namun menurut Tom Hopkins, konsultan untuk superior sales training di perusahaannya (Tom Hopkins International), yang sering dilupakan orang adalah, memilih lokasi untuk melemparkan kail tersebut, dan umpan apa yang disukai ikan.

Dalam hal memilih tempat memancing, misalnya, Anda perlu menentukan kriteria pelanggan Anda. Seorang pelanggan ideal setidaknya harus memenuhi lima kriteria berikut:

1. Usianya antara 25 dan 35 tahun
2. Menikah
3. Tinggal dalam radius 8 km dari lokasi toko Anda
4. Memiliki anak usia sekolah
5. Berkendara sejauh setidaknya 48 km setiap minggu

Menurut Hopkins, jika Anda tidak dapat menyebutkan paling tidak lima karakteristik konsumen yang ingin Anda jangkau, bisnis Anda tidak akan cepat berkembang. Untuk mendapatkan karakteristik tersebut, coba amati tiga pelanggan Anda yang utama. Apa persamaan mereka? Dari jawaban tersebut, Anda akan mengetahui karakteristik pelanggan Anda.

Setelah itu, mulailah menggambarkan pelanggan Anda. Apakah mereka remaja? Wirausahawan? Atau perempuan usia matang? Pikirkan tentang mereka sebagai kelompok pelanggan. Anda mungkin memiliki layanan yang disukai remaja, tetapi siapa yang menginvestasikan uangnya? Pasti orangtuanya. Maka Anda akan membutuhkan lebih dari satu strategi pemasaran untuk melakukan penjualan.

Setelah itu, Anda perlu mencari cara untuk menjangkau calon konsumen Anda ini. Jika Anda mengincar ibu rumah tangga, dimana Anda dapat menemukan mereka selain di sekolah? Bisa jadi di hipermarket, minimarket, tempat cuci mobil, tempat senam, atau di kedai-kedai makanan. Di tempat-tempat ini Anda bisa menempelkan poster atau flyer usaha Anda di bulletin board-nya, terutama yang lokasinya dekat dengan sekolah. Jangan lupa, perempuan adalah mahluk yang impulsif. Mereka mudah tergoda dengan brosur-brosur penawaran produk.

Bila segmen dari produk Anda adalah perempuan dengan penghasilan tinggi, dimana mereka bisa Anda temui? Apakah di restoran fine dining, di tempat-tempat pelangsingan tubuh, atau di klinik-klinik kecantikan? Tempat-tempat ini mungkin tidak memungkinkan Anda untuk sembarangan menempelkan atau membagikan brosur. Tetapi coba cari dimana biasanya terdapat papan tempat mengiklankan produk. Anda juga bisa mencoba membuat mailing list untuk orang-orang yang menjadi member di tempat pelangsingan, klinik kecantikan, atau pusat kebugaran tersebut.

Cara Memprospek Calon Nasabah Secara Profesional



Mendapatkan customer dengan nilai penjualan yang besar memang menjadi obsesi semua sales ,apalagi kalau mendapatkannya tidak perlu harus bersusah payah.Hanya saja tidak semua sales memiliki kemampuan tersebut. Banyak sesama rekan sales yang hanya membidik pasar menengah – atas saja. Sedikit sekali rekan sales yang mau mengambil pangsa pasar menengah – bawah,dalam arti jumlah nilai penjualan kecil yang masih dalam batas aturan perusahaan. Hal ini disebabkan tingginya target yang ditetapkan oleh perusahaan,sehingga para sales memilih hanya mengutamakan nilai penjualan besar saja. 

Mendapatkan customer dengan nilai penjualan yang besar memang menjadi obsesi semua sales ,apalagi kalau mendapatkannya tidak perlu harus bersusah payah. Hanya saja tidak semua sales memiliki kemampuan tersebut. Banyak sesama rekan sales yang hanya membidik pasar menengah – atas saja. Sedikit sekali rekan sales yang mau mengambil pangsa pasar menengah – bawah,dalam arti jumlah nilai penjualan kecil yang masih dalam batas aturan perusahaan. Hal ini disebabkan tingginya target yang ditetapkan oleh perusahaan,sehingga para sales memilih hanya mengutamakan nilai penjualan besar saja. 

Bagi sales yang memiliki latar belakang ekonomi cukup baik maka dia tidak akan bermasalah mendapatkan pangsa pasarnya. Berbeda dengan sales kebanyakan yang berasal dari latar belakang biasa – biasa saja. Hal ini pun saya alami selama beberapa tahun diawal menekuni profesi sales, jangankan penjualan dengan jumlah besar, untuk bisa closing mendapatkan penjualan setiap bulan 1 buah saja sudah sulit. Penting buat sales pemula untuk dapat menyadari,bahwa pekerjaan ini tidaklah mudah ,butuh tanggung jawab dan kemampuan inter personal yang tinggi selain dibutuhkan pengetahuan cara menjual ( Selling skill ) maupun pengetahuan umum yang dapat menunjang pekerjaan kita.

Mulailah dari penjualan dengan nilai yang kecil, karena dibutuhkan keahlian khusus untuk bisa dapat diterima di pangsa pasar menengah atas. Penualan dengan nilai kecil bukan berarti mudah mendapatkannya, ke duanya sama – sama mengharuskan sales memiliki kemampuan presentasi yang baik. Pada saat sales bisa secara rutin memiliki closing setiap bulannya, lalu ditingkatkan menjadi setiap minggu , maka pelan tapi pasti anda akan bergeser dengan sendirinya menuju ke pangsa pasar yang jauh lebih besar. Bagaimana saya bisa ahli meyakinkan calon customer besar, kalau customer kecill atau sedang saja, saya belum mampu. Semakin banyak jam terbang kegiatan prospekting anda maka akan semakin banyak pengalaman yang didapatkan, mulai dari banyaknya masalah berbeda yang timbul sampai dengan banyaknya karakter berbeda – beda yang kita dapatkan dari calon nasabah.

Saran saya, besar ataupun kecil premi yang Anda dapatkan, pastikan service kepada mereka tidak diabaikan. Kalau seorang customer saat ini baru bisa mempercayai Anda sebagai salesnya dengan mempercayakan nilai penjualan kecil bukan berarti customer tersebut hanya mampu membeli dengan jumlah tersebut. Banyak alasan yang mereka pertimbangkan,bisa jadi calon customer belum merasa yakin dengan diri anda sebagai salesnya atau mungkin memang kemampuan ekonominya masih demikian.

KEGIATAN USAHA KOPERASI KEUANGAN SYARIAH


KEGIATAN USAHA KOPERASI KEUANGAN SYARIAH
Tujuan pengembangan Koperasi Jasa keuangan Syariah / Unit Jasa Keuangan Syariah ( KJKS / UJKS ) :
1. Meningkatkan program pemberdayaan ekonomi, khususnya           dikalangan usaha mikro, kecil, menengah dan Koperasi melalui sistem syariah.
2. Mendorong kehidupan ekonomi syariah dalam kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah khususnya dan ekonomi Indonesia pada umumnya.
3. Meningkatkan semangat dan peranserta anggota masyarakat dalam kegiatan Koperasi Jasa Keuangan Syariah.

PERSYARATAN  KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH
1.      Koperasi Jasa Keuangan Syariah Primer dibentuk oleh sekurang – kurangnya 20 ( dua puluh ) orang yang memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota Koperasi dan orang – orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha dan atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
2.      Koperasi Jasa Keuangan Syariah Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 ( tiga) koperasi yang sudah berbadan hukum dan harus memenuhi persyaratan kelayakan usaha serta manfaat pelayanan kepada anggotanya.
3.      Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah Tingkat Primer dan Sekunder, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Peubahan Anggaran Dasar Koperasi serta Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 104.1/Kep/M.KUKM/X/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.


PERSYARATAN UNIT JASA KEUANGAN SYARIAH
1.    Pembentukan Unit Jasa Keuangan Syariah harus disetujui oleh rapat anggota koperasi yang bersangkutan dan ditetapkan dalam anggaran dasarnya.
2.    Pengurus koperasi yang sudah berbadan hukum tetapi belum mencantumkan kegiatan jasa keuangan syariah di dalam anggaran dasarnya, apabila akan melakukan kegiatan di bidang jasa keuangan syariah, wajib mengajukan permohonan pengesahan perubahan anggaran dasarnya kepada Pejabat dengan mencantumkan usaha jasa keuangan syariah di dalam anggaran dasarnya.
3.    Pembentukan Unit Jasa Keuangan Syariah dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Parsyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi serta Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecildan Menengah RI Nomor 104.1/Kep/M.KUKM/X/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

Sejarah


Sejarah

Konsep ekonomi syariah mulai diperkenalkan kepada masyarakat pada tahun 1991 ketika Bank Muamalat Indonesia berdiri, yang kemudian diikuti oleh lembaga-lembaga keuangan lainnya. Pada waktu itu sosialisasi ekonomi syariah dilakukan masing-masing lembaga keuangan syariah. Setelah di evaluasi bersama, disadari bahwa sosialisasi sistem ekonomi syariah hanya dapat berhasil apabila dilakukan dengan cara yang terstruktur dan berkelanjutan.

Menyadari hal tersebut, lembaga-lembaga keuangan syariah berkumpul dan mengajak seluruh kalangan yang berkepentingan untuk membentuk suatu organisasi, dengan usaha bersama akan melaksanakan program sosialisasi terstruktur dan berkesinambungan kepada masyarakat. Organisasi ini dinamakan “Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah” yang disingkat dengan MES, sebutan dalam bahasa Indonesia adalah Masyarakat Ekonomi Syariah, dalam bahasa Inggris adalah Islamic Economic Society atau dalam bahasa arabnya Mujtama’ al-Iqtishad al-Islamiy, didirikan pada hari Senin, tanggal 1 Muharram 1422 H, bertepatan pada tanggal 26 Maret 2001 M. Di deklarasikan pada hari Selasa, tanggal 2 Muharram 1422 H di Jakarta.

Pendiri MES adalah Perorangan, lembaga keuangan, lembaga pendidikan, lembaga kajian dan badan usaha yang tertarik untuk mengembangkan ekonomi syariah. MES berasaskan Syariah Islam, serta tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, sehingga terbuka bagi setiap warga negara tanpa memandang keyakinan agamanya. Didirikan berdasarkan Akta No. 03 tanggal 22 Februari 2010 dan diperbaharui di dalam Akta No. 02 tanggal 16 April 2010 yang dibuat dihadapan Notaris Rini Martini Dahliani, SH, di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-70.AH.01.06, tertanggal 25 Mei 2010 tentang Pengesahan Perkumpulan dan telah dimasukkan dalam tambahan berita negara No. 47 tanggal 14 April 2011.

Awalnya didirikan MES hanya untuk di Jakarta saja tanpa mempunyai rencana untuk mengembangkan ke daerah-daerah. Ternyata kegiatan yang dilaksanakan oleh MES memberikan ketertarikan bagi rekan-rekan di daerah untuk melaksanakan kegiatan serupa. Kemudian disepakati untuk mendirikan MES di daerah-daerah dengan ketentuan nama organisasi dengan menambah nama daerah di belakang kata MES. Organisasi MES yang didirikan di daerah tersebut berdiri masing-masing secara otonom.

Nama MES dan peran aktif yang semakin terasa menyebabkan permintaan izin untuk mendirikan MES di daerah lain semakin banyak. Jumlah organisasi MES daerah yang semakin banyak telah mendorong para pengurus MES daerah untuk mendesak Pengurus MES di Jakarta agar seluruh MES Daerah ini disatukan dalam satu organisasi bersama. Karena desakan semakin kuat, maka diselenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa Masyarakat Ekonomi Syariah di Jakarta pada Mei 2006, tepatnya saat penyelenggaraan Indonesia Sharia Expo I. Dalam pertemuan tersebut, disepakati seluruh MES Daerah berhimpun dalam satu organisasi bersama yang bersifat Nasional dan MES di Jakarta ditetapkan sebagai Pengurus Pusat dan ditugaskan untuk menyusun perubahan AD/ART

ANGGARAN DASAR MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH



ANGGARAN DASAR
MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH

 BAB I
NAMA, WAKTU DAN  TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
1. Organisasi ini dalam akta pendirian bernama PERKUMPULAN MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH, selanjutnya disebut  Masyarakat Ekonomi Syariah (selanjutnya disebut juga MES),  dalam bahasa arab Mujtama’ al-Iqtishad al-Islamiy dan  dalam bahasa Inggris Islamic Economic Society.
2. MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH didirikan pada hari Senin, tanggal 1 Muharram 1422 Hijriyah atau bertepatan dengan tanggal 26 Maret 2001 Masehi untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, oleh perorangan, lembaga keuangan, lembaga pendidikan, lembaga kajian dan badan usaha yang mengembangkan ekonomi syariah.

Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN
MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat memiliki perwakilan di seluruh Indonesia dan atau di luar negeri.
  
BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3
ASAS
MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH  berasaskan Syariah Islam.

Pasal 4
TUJUAN
Tujuan MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH adalah terciptanya masyarakat yang melaksanakan kegiatan ekonomi dengan mengikuti syariah Islam secara kaffah.

BAB III
VISI DAN MISI

Pasal 5
VISI
Visi MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH adalah menjadi wadah yang diakui sebagai acuan dan diikuti sebagai teladan bagi usaha percepatan pengembangan dan penerapan sistim ekonomi dan etika bisnis Islami di Indonesia.