Woensdag 16 November 2016

KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PENGELOLAANYA

 admin Minggu, 01 Maret 2015 koperasi
Koperasi simpan pinjam dikelola dengan cara yang sama dengan koperasi pada umumnya hanya saja ada beberapa bagian teknis yang berbeda. Konsep dasar yang digunakan dalam koperasi harus dipahami terlebih fahulu oleh pengurus anda bisa melihat posting tentang manajemen koperasi untuk mengetahui lebih jauh tentang konsep dasar pengelolaan koperasi.
Manajemen Koperasi Simpan Pinjam
Secara umum ruang lingkup kegiatan usaha koperasi simpan pinjam adalah penghimpunan dan penyaluran dana yang berbetuk penyaluran pinjaman terutama darai dan untuk anggota. Pada perkembanganya memang koperasi simpan pinjam melayani tidak saja anggota tetapi juga masyarakat luas.

koperasi simpan pinjam
Kegiatan dari Sisi pasiva. Koperasi simpan pinjam dilihat dari aspek pasiva melakukan kegiatan penghimpunan dana baik dari anggota ataupun masyarakat umum. Bentuk penghimpunan ini bisa berupa tabungan atau simpanan sedangan dari masyarakat bisa berbentuk pinjaman modal.
Kegiatan usaha dari aspek aktiva merupakan upaya dari koperasi simpasn pinjam atau ksp serta usp untuk memperoleh laba dengan cara mengalokasikan dari hasil dari penghimpunan yang disalukan kepada anggota dalam bentuk pijaman. Lebih jauh jika di kerucupkan maka kegiatan koperasi simpan pinjma bisa di rinci sebagai berikut.

    Koperasi simpan pinjam dituntut mampu melayani penyimpanan dan juga penarikan dana oleh anggota sesuai dengan ketentuan serta kesepakatan.
    Koperasi simpan pinjam juga menyalurkan dana yang terkumpul kepada anggota yang dimasa datang akan diterima kembali secara bertahap.

Kedua kegiatan diatas harus dikelola sedemikian rupa sehingga penghimpunan dan penyaluran berjalan seimbang. Lantas bagaimana praktek dalam pengelolaan sebuah koperasi simpan pinjam? dalam hal ini anda akan dihadapkan pada 2 kasus yaitu detail kegiatan arus kas masuk dan arus kas keluar.
Penghimpunan Dana Koperasi Simpan Pinjam
Untuk bisa menjalankan usahanya koperasi simpan pinjam harus melakukan penghimpunan dana. Dana2 tersebut bisa uang yang masuk kategori hutang atau ekuitas atau kekayaan bersih. Jika dilihat jenis sumber dana maka dana yang berbentuk hutang berasal dari tabungan kemudian simpanan berjangka atau pinjaman yang diterima koperasi simpan pinjam sednagkan yang bersumber dari kekayaan bersin diantaranya berasal dari sumber  simpanan wajib anggota dan simpanan sukerela, cadangan umum serta sehu di tahun berjalan.

Dari keseluruhan sumber dana tersebut, sumber dana utama adalah simpanan, sehingga perlu diberikan penjelasan yang lebih mendalam tentang simpanan. Menurut PP 9 Tahun 1995 simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya kepada KSP/USP dalam bentuk tabungan dan simpanan koperasi berjangka. Pengertian simpanan sebagaimana dinyatakan dalam PP tersebut adalah simpanan yang merupakan hutang bagi KSP/USP, sementara itu terdapat jenis simpanan lain dari anggota yang merupakan kekayaan bersih bagi KSP/USP, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib (bagi KSP). Pembahasan mengenai simpanan di bawah ini, meliputi simpanan yang merupakan kekayaan bersih, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib serta simpanan yang merupakan hutang, Yaitu tabungan dan simpanan berjangka.
Jenis Simpanan Koperasi Simpan Pinjam
1) Simpanan Pokok (KSP)
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.

2) Simpanan Wajib (KSP)
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, wajib dibayar oleh anggota, kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.

3) Tabungan Koperasi
Tabungan koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan oleh anggota yang bersangkutan atau kuasanya dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi, setiap saat pada hari kerja Koperasi.
Faktor-faktor yang harus diperhatikan oleh KSP/USP agar anggota berminat menyimpan di koperasi antara lain adalah:

     Keamanan dana, dalam arti dapat ditarik kembali oleh pemiliknya sesuai dengan perjanjian.
    Menghasilkan nilai tambah dalam bentuk bunga simpanan atau insentif lainnya dan diterima oleh anggota sesuai dengan perjanjian.
    Bahwa menabung di KSP/USP merupakan wujud dari partisipasi anggota di dalam kedudukannya sebagai pengguna jasa, dan karena itu anggota merasakan adanya  kedudukan yang lebih istimewa dibandingkan dengan menabung di tempat lain. Keistimewaan anggota tersebut antara lain misalnya karena menerima sisa hasil usaha pada akhir tahun buku, ikut serta mengambil keputusan koperasi dan lain-lain.


Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan' tabungan dapat meliputi:

    Penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan setiap saat pada hari kerja;
    Jumlah setoran minimal pertama (saat pembukaan tabungan) dan setoran minimal selanjutnya;
    Jumlah saldo minimal yang harus ada dalam tabungan;
    Penyetoran dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak harus pemilik tabungan;
    Pengambilan tabungan hanya dapat dilakukan oleh pemilik tabungan atau yang diberikan kuasa;
    Sebagai imbalan, KSP/USP memberikan bunga tabungan kepada penyimpan;
    Bunga tabungan dihitung menggunakan metode tertentu misalnya saldo rata-rata harian, saldo terkecil atau yang lainnya;
    Pembayaran bunga dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo tabungan;
    Penanggung jawab penghitungan bunga adalah bagian pembukuan.


4) Simpanan Berjangka Koperasi
Simpanan berjangka koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan satu kali untuk suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan dan tidak boleh diambil sebelum jangka waktu tersebut berakhir.
Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan simpanan berjangka dapat meliputi:

    Calon penyimpan pada simpanan berjangka disyaratkan terlebih dulu untuk menjadi penabung.
    Jumlah setoran minimal.
    Sebagai imbalan, penyimpanan akan mendapatkan bunga sesuai dengan jangka waktu dari simpanan berjangka tersebut:
    Pembayaran bunga simpanan berjangka dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo tabungan.

Kami akan melanjutkan pembahasan manajemen koperasi simpan pinjam pada posting kedua. Tunggu ya lanjutan pembahasan koperasi simpan pinjam
 KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PENGELOLAANYA
admin Minggu, 01 Maret 2015 koperasi
Koperasi simpan pinjam dikelola dengan cara yang sama dengan koperasi pada umumnya hanya saja ada beberapa bagian teknis yang berbeda. Konsep dasar yang digunakan dalam koperasi harus dipahami terlebih fahulu oleh pengurus anda bisa melihat posting tentang manajemen koperasi untuk mengetahui lebih jauh tentang konsep dasar pengelolaan koperasi.
Manajemen Koperasi Simpan Pinjam
Secara umum ruang lingkup kegiatan usaha koperasi simpan pinjam adalah penghimpunan dan penyaluran dana yang berbetuk penyaluran pinjaman terutama darai dan untuk anggota. Pada perkembanganya memang koperasi simpan pinjam melayani tidak saja anggota tetapi juga masyarakat luas.

koperasi simpan pinjam
Kegiatan dari Sisi pasiva. Koperasi simpan pinjam dilihat dari aspek pasiva melakukan kegiatan penghimpunan dana baik dari anggota ataupun masyarakat umum. Bentuk penghimpunan ini bisa berupa tabungan atau simpanan sedangan dari masyarakat bisa berbentuk pinjaman modal.
Kegiatan usaha dari aspek aktiva merupakan upaya dari koperasi simpasn pinjam atau ksp serta usp untuk memperoleh laba dengan cara mengalokasikan dari hasil dari penghimpunan yang disalukan kepada anggota dalam bentuk pijaman. Lebih jauh jika di kerucupkan maka kegiatan koperasi simpan pinjma bisa di rinci sebagai berikut.

    Koperasi simpan pinjam dituntut mampu melayani penyimpanan dan juga penarikan dana oleh anggota sesuai dengan ketentuan serta kesepakatan.
    Koperasi simpan pinjam juga menyalurkan dana yang terkumpul kepada anggota yang dimasa datang akan diterima kembali secara bertahap.

Kedua kegiatan diatas harus dikelola sedemikian rupa sehingga penghimpunan dan penyaluran berjalan seimbang. Lantas bagaimana praktek dalam pengelolaan sebuah koperasi simpan pinjam? dalam hal ini anda akan dihadapkan pada 2 kasus yaitu detail kegiatan arus kas masuk dan arus kas keluar.
Penghimpunan Dana Koperasi Simpan Pinjam
Untuk bisa menjalankan usahanya koperasi simpan pinjam harus melakukan penghimpunan dana. Dana2 tersebut bisa uang yang masuk kategori hutang atau ekuitas atau kekayaan bersih. Jika dilihat jenis sumber dana maka dana yang berbentuk hutang berasal dari tabungan kemudian simpanan berjangka atau pinjaman yang diterima koperasi simpan pinjam sednagkan yang bersumber dari kekayaan bersin diantaranya berasal dari sumber  simpanan wajib anggota dan simpanan sukerela, cadangan umum serta sehu di tahun berjalan.

Dari keseluruhan sumber dana tersebut, sumber dana utama adalah simpanan, sehingga perlu diberikan penjelasan yang lebih mendalam tentang simpanan. Menurut PP 9 Tahun 1995 simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya kepada KSP/USP dalam bentuk tabungan dan simpanan koperasi berjangka. Pengertian simpanan sebagaimana dinyatakan dalam PP tersebut adalah simpanan yang merupakan hutang bagi KSP/USP, sementara itu terdapat jenis simpanan lain dari anggota yang merupakan kekayaan bersih bagi KSP/USP, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib (bagi KSP). Pembahasan mengenai simpanan di bawah ini, meliputi simpanan yang merupakan kekayaan bersih, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib serta simpanan yang merupakan hutang, Yaitu tabungan dan simpanan berjangka.
Jenis Simpanan Koperasi Simpan Pinjam
1) Simpanan Pokok (KSP)
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.

2) Simpanan Wajib (KSP)
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, wajib dibayar oleh anggota, kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.

3) Tabungan Koperasi
Tabungan koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan oleh anggota yang bersangkutan atau kuasanya dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi, setiap saat pada hari kerja Koperasi.
Faktor-faktor yang harus diperhatikan oleh KSP/USP agar anggota berminat menyimpan di koperasi antara lain adalah:

     Keamanan dana, dalam arti dapat ditarik kembali oleh pemiliknya sesuai dengan perjanjian.
    Menghasilkan nilai tambah dalam bentuk bunga simpanan atau insentif lainnya dan diterima oleh anggota sesuai dengan perjanjian.
    Bahwa menabung di KSP/USP merupakan wujud dari partisipasi anggota di dalam kedudukannya sebagai pengguna jasa, dan karena itu anggota merasakan adanya  kedudukan yang lebih istimewa dibandingkan dengan menabung di tempat lain. Keistimewaan anggota tersebut antara lain misalnya karena menerima sisa hasil usaha pada akhir tahun buku, ikut serta mengambil keputusan koperasi dan lain-lain.


Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan' tabungan dapat meliputi:

    Penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan setiap saat pada hari kerja;
    Jumlah setoran minimal pertama (saat pembukaan tabungan) dan setoran minimal selanjutnya;
    Jumlah saldo minimal yang harus ada dalam tabungan;
    Penyetoran dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak harus pemilik tabungan;
    Pengambilan tabungan hanya dapat dilakukan oleh pemilik tabungan atau yang diberikan kuasa;
    Sebagai imbalan, KSP/USP memberikan bunga tabungan kepada penyimpan;
    Bunga tabungan dihitung menggunakan metode tertentu misalnya saldo rata-rata harian, saldo terkecil atau yang lainnya;
    Pembayaran bunga dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo tabungan;
    Penanggung jawab penghitungan bunga adalah bagian pembukuan.


4) Simpanan Berjangka Koperasi
Simpanan berjangka koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan satu kali untuk suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan dan tidak boleh diambil sebelum jangka waktu tersebut berakhir.
Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan simpanan berjangka dapat meliputi:

    Calon penyimpan pada simpanan berjangka disyaratkan terlebih dulu untuk menjadi penabung.
    Jumlah setoran minimal.
    Sebagai imbalan, penyimpanan akan mendapatkan bunga sesuai dengan jangka waktu dari simpanan berjangka tersebut:
    Pembayaran bunga simpanan berjangka dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo tabungan.

Kami akan melanjutkan pembahasan manajemen koperasi simpan pinjam pada posting kedua. Tunggu ya lanjutan pembahasan koperasi simpan pinjam

SOP KOPERASI SIMPAN PINJAM

 SOP KOPERASI SIMPAN PINJAM

admin Minggu, 23 Oktober 2016 koperasi simpan pinjam
Sop Koperasi Simpan Pinjam ini adalah Posting yang kami buat secara runtut berdasarkan panduan standar operasional prosedur yang dikeluarkan oleh Kementrian Koperasi Dan UKM. Kami akan membuatnya secara bertahap. Jika link dibawah ini bisa anda klik bearti postingnya sudah kami buat jika belum maka kami belum membuat postingnya, mohon bersabar untuk menunggu update berikutnya.
SOP Koperasi Simpan Pinjam

A. Standar Organisasi dan Manajemen Koperasi Simpan Pinjam

    Visi dan Misi
    Tujuan Pendirian
    Standar Keanggotaan
    Standar Status Keanggotaan
    Standar Pendaftaran Anggota
    Standar Perlakuan kepada Anggota Baru
    Standar Pemanfaatan Pelayanan KSP/USP Koperasi
    Prosedur Standar Permohonan Keluar dari Keanggotaan

B. Standar Pengelolaan Organisasi Koperasi Simpan Pinjam

    Standar Kelengkapan Organisasi
    Struktur Organisasi
    Standar Pengambilan Keputusan

C. Standar Pengelolaan KSP/USP

    Pengelola KSP
     Pengelola USP Koperasi

D. Prosedur Standar Penutupan USP Koperasi
E. Standar Penggunaan SHU
F. Standar Pengelolaan Harta Kekayaan Ksp Dan Koperasi Yang Memiliki
G. Unit Usaha Simpan Pinjam
H. Ketentuan Peralihan
I.  Kebijakan Dan Peraturan  Pengelolaan Koperasi Simpan Pinjam

     Sop Penghimpunan Dana
     Sop Penyaluran Dana 

J. Prosedur Penghimpunan Dana – Simpanan Koperasi

     Prosedur/Transaksi Simpanan Di Kantor Ksp/Usp 
     Prosedur Perhitungan Dan Pembukuan Bunga Simpanan Koperasi 

K. Prosedur Penghimpunan Dana- Simpanan Berjangka

     Prosedur Pembukaan Simpanan Berjangka 
     Prosedur Perhitungan Dan Pembukuan Bunga Simpanan Berjangka Jatuh Tempo Dan Prosedur Pembayaran Titipan Bunga Simpanan Berjangka Jatuh Tempo

L. Prosedur Penyaluran Dana

     Prosedur Analisis Pinjaman 
     Prosedur Pelepasan (Dropping) Pinjaman
     Prosedur Pembayaran Angsuran Pinjaman
     Prosedur Pembebanan Angsuran Tertunda: 
     Prosedur Pelepasan (Dropping) Dan Transaksi Pembayaran Angsuran Pinjaman Di Lapangan/Pasar 

M. Batasan Manajemen Keuangan Ksp/Usp Koperasi 
N. Landasan Kerja 
O. Standar Operasional Prosedur Penentuan Keseimbangan Arus Dana

     Pengaturan Likuiditas Minimum
     Manajemen Aktiva – Pasiva
     Likuiditas Ksp
     Peraturan Keseimbangan Arus Kas 
     Ketentuan Perencanaan Kas 
     Jangka Waktu Perencanaan Kas 
     Pendekatan Penyusunan Anggaran Kas 
     Prosedur Penyusunan Anggaran Kas 
     Pengendalian Kas
     Prosedur Pengendalian Kas 

P.  Penggunaan Kelebihan Dana

     Peraturan Penggunaan Dana 
     Prosedur Penggunaan Kelebihan Dana

Q. Penghimpunan Dana Dari Pihak Luar 

     Peraturan Penghimpunan Dana Dari Pihak Luar 
     Standar Operasional Dan Prosedur Penghimpunan Dana Dari Pihak Luar 

R. Standar Operasional Penyajian Laporan Keuangan 

     Peraturan Penyajian Laporan Keuangan 
     Fungsi Laporan Keuangan
     Neraca
     Laporan Perhitungan Hasil Usaha
     Laporan Arus Kas
     Laporan Promosi Ekonomi Anggota

 S. Manajemen Asset Tetap (Fixed Asset) 

     Pengertian
     Peraturan Manajemen Aktiva Tetap 
     Standar Operasional Prosedur Manajemen Asset

T. Standar Operasional Prosedur Pembagian Shu

     Peraturan Pembagian Shu
     Prosedur Pembagian Shu Ksp 
     Prosedur Pembagian Hasil Usaha Usp

U. Standar Operasional Prosedur Penilaian Kesehatan Usaha Simpan
Pinjam

     Peraturan Penilaian Kesehatan Usaha Simpan Pinjam 
     Prosedur Penilaian Kesehatan Ksp/Usp 
     Bobot Penilaian Aspek Dan Komponen Ksp/Usp 
     Penjelasan 
     Cara Penilaian Kesehatan Ksp/Usp 
     Penetapan Kesehatan Ksp/Usp

V. Akuntansi Untuk Koperasi Simpan Pinjam/ Unit Simpan Pinjam Koperasi

     Pendahuluan 
     Proses Akuntansi Pada Ksp/ Usp
     Jenis-Jenis Transaksi Pada Ksp/ Usp
     Buku Harian/ Jurnal 
     Buku Pembantu 
     Buku Besar 
     Neraca Saldo
     Jurnal Penyesuaian 
     Neraca Lajur
     Laporan Keuangan
     Jurnal Penutup
     Neraca Saldo Setelah Penutupan Buku
     Jurnal Pembalik (Jurnal Penyesuaian Kembali) 
     Contoh Kasus Dan Penyelesaiannya

Sondag 07 April 2013

CARA MEMILIH NASABAH DAN CARA PENGAJUAN


TIPS MEMILIH PERUSAHAAN PEMBIAYAAN ( LEASING ) 
SEPEDA MOTOR/MOBIL

Pastikan perusahaan leasing dimana Anda mengajukan pinjaman adalah anggota Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI/IFSA).
Pengajuan pinjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar angsuran.
Pilih cara perhitungan bunga yang paling murah termasuk ketentuan pinalti apabila pinjaman dilunasi lebih cepat.
Carilah pinjaman yang dicover asuransi sehingga Anda tidak perlu membayar sisa pinjaman apabila kendaraan yang dijaminkan hilang dicuri  atau mengalami kerusakan sampai dengan 75%.
Cara pembayaran angsuran yang fleksibel, bisa langsung datang ke kantor leasing, melalui bank, kantor pos atau tempat-tempat pembayaran yang lain.
BPKB langsung diterima saat pinjaman dilunasi tepat waktu atau dipercepat. Apabila BPKB dijaminkan ke bank perlu ditanyakan bank mana yang menyimpan dan perlu berapa hari untuk proses pengambilannya. Untuk pengambilan BPKB apakah masih dikenakan biaya.
Pada saat perpanjangan STNK Anda diberi keleluasaan untuk mengurus  sendiri (dengan Surat Keterangan dari leasing) atau diuruskan oleh perusahaan leasing. (Sumber GK)

HOME
PROSEDUR PEMBERIAN PINJAMAN DI BANK DAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN ( MULTI FINANCE )

Dalam menyalurkan kreditnya setiap bank dan perusahaan pembiayaan dipastikan akan melakukan analisa kelayakan terhadap calon nasabahnya. Hal yang dianalisa biasanya menyangkut kelayakan dari sisi permodalan (capital), karakter (character), kapasitas usaha/mengangsur (capacity), jaminan (collateral), dan kondisi perekonomian pada umumnya (condition) atau 5C. Yang menjadi perbedaan mungkin hanya terletak dari bagaimana aspek yang diprioritaskan serta persyaratan yang ditetapkan sesuai pertimbangan masing-masing bank/perusahaan pembiayaan. Secara umum prosedur pemberian kredit dapat dijelaskan sbb : 
Pengajuan berkas-berkas, antara lain : KTP, KK, Surat Nikah - Jaminan (BPKB, sertifikat, dll) - Rekening Tabungan/Koran - Laporan Keuangan - Dll. 
Penyelidikan berkas pinjaman, antara lain meliputi kelengkapan, masa berlaku, dll. 
Wawancara I, antara lain mengenai jenis fasilitas kredit yg akan diajukan, jumlah, keperluan, dll. 
Survey Lapangan, antara lain meliputi : - Survey usaha - Survey jaminan - Survey relasi usaha (trade checking) - Survey lingkungan 
Wawancara II, antara lain meliputi jumlah kredit yg dapat diproses, tambahan persyaratan, dll.;
Keputusan Kredit – disetujui atau ditolak 
Penandatangan akad kredit/perjanjian lainnya
Realisasi kredit/Pencairan 
Penyaluran/penarikan 
Bagi nasabah bank yang pengajuan kreditnya disetujui akan dikenakan biaya-biaya provisi, administrasi, notaris dan asuransi yang besarnya tergantung ketentuan masing-masing bank. Di perusahaan pembiayaan biaya-biaya tersebut juga dikenakan namun biasanya dijadikan sebagai pokok pinjaman sehingga akan semakin memperbesar jumlah angsuran yang harus dibayar setiap bulannya. (Sumber GK)
HOME
KETENTUAN BANK INDONESIA ( BI ) TENTANG UANG MUKA KREDIT SEPEDA MOTOR, MOBIL DAN RUMAH 

Perusahaan multifinance dan perbankan kini tak bisa lagi memberikan pembiayaan dengan down payment yang sangat murah. Bank Indonesia telah membuat aturan baru yang mengatur mengenai DP pembiayaan.
"Dalam rangka meningkatkan kehati-hatian Bank dalam pemberian Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) serta untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan, Bank Indonesia mengatur besaran Loan To Value (LTV) untuk KPR dan Down Payment (DP) untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)," kata Direktur Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bak Indonesia, Dody Budi Waluyo dalam rilis resminya, Jumat (16/3/2012).
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor.
Rasio LTV, yakni angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh Bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit, ditetapkan maksimal 70 persen.
Ruang lingkup KPR yang dimaksud meliputi kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko, dengan tipe bangunan lebih dari 70 m2. Pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah.
Sementara itu, untuk DP bagi KKB ditetapkan antara lain untuk roda dua minimal DP sebesar 25 persen, roda empat minimal DP 30 persen, dan roda empat atau lebih untuk keperluan produktif minimal DP 20 persen. (Dikutip dari TRIBUNNEWS.COM edisi Jumat, 16 Maret 2012)


HOME
5 KIAT AGAR MAHASISWA KELAK MAMPU KPR

KOMPAS.com — "Waktu adalah uang". Demikian ungkapan yang sudah akrab di telinga kita. Ya, memang semakin lama waktu yang ditempuh, semakin mahal pula biaya yang dikeluarkan. Artikel kali ini kami fokuskan kepada mereka para mahasiswa di Indonesia bahwa selain target kelulusan dan gelar akademis yang harus dicapai, alangkah bijaknya jika mahasiswa mulai berpikir untuk melakukan investasi agar dapat memiliki rumah jika kelak telah lulus dan mulai bekerja. Selengkapnya ....


HOME
INI MODUS PENIPUAN KEJAHATAN PERBANKAN BERIKUT CARA MENGHINDARINYA

Kemajuan teknologi berdampak positif pada mudah dan cepatnya melakukan transaksi perbankan. Saat ini seluruh nasabah dapat melakukan transaksi perbankan dimana saja dan kapan saja, melalui internet (e-banking), telepon selular (m-banking), telepon (phone banking), ataupun lewat sms (sms-banking). Di satu sisi, hal ini dapat memudahkan masyarakat dalam menentukan pilihan transaksi keuangannya, tetapi di sisi lain dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan. Bank Indonesia (BI) memberikan beberapa modus operandi kejahatan perbankan dan cara menghindarinya. 

"Agar anda terlindungi dalam melakukan transaksi perbankan, pastikan Anda mengetahui beberapa modus operandi kejahatan perbankan," ungkap BI dalam situsnya seperti dikutip detikFinance, Minggu (24/6/2012). 
Penipuan lewat telepon Dilakukan oleh pelaku kejahatan dengan menelepon Anda dan mengabarkan Anda mendapat hadiah, keluarga mengalami musibah atau menyatakan minat atas barang yang Anda iklankan. Berdasarkan hal tersebut si penelepon akan memandu Anda untuk menuju ATM dan menuntun Anda mengikuti instruksi penelpon. Cara Menghindarinya Cek dahulu identitas penelepon. Segera tutup telepon dan lakukan pengecekan atas informasi yang Anda terima. Pada umumnya perusahaan penyelenggara undian tidak meminta pemenang untuk mentransfer sejumlah dana kepada perusahaan penyelenggara. Jika Anda menerima telepon yang mengabarkan bahwa keluarga Anda mengalami musibah, jangan panik dan jangan mengikuti perintah penelepon. Tanyakan indentitas penelepon dan lakukan pengecekan. Jika Anda memasang iklan untuk menjual atau menyewakan aset Anda, hati-hati terhadap penelepon yang sangat mudah untuk setuju dengan harga yang Anda tawarkan kemudian berjanji untuk mentransfer sejumlah uang sebagai ”tanda jadi atau uang muka”. Jangan terlena oleh kata-kata si penelepon apalagi jika kemudian Anda diminta untuk menuju ATM untuk mengecek saldo Anda. Segera tutup telepon Anda untuk menghindari dari penipuan semacam ini. 
Penipuan lewat email Ada kalanya Anda menerima email yang seolah-olah berasal dari bank dan kelihatannya asli. Dalam modus ini pelaku kejahatan meminta Anda memasukkan nomor rekening, dan nomor PIN. Cara lainnya adalah membuat website alamat bank Anda yang seolaholah asli tetapi sebenarnya adalah website palsu. Anda akan diminta untuk memasukkan nomor rekening dan nomor PIN Anda dalam website ini dengan ”alasan” untuk pengkinian data pribadi Anda. Cara Menghindarinya Jangan pernah membalas email yang meminta Anda memasukkan nomor rekening (atau user-id) dan nomor PIN. Tidak mungkin bank Anda meminta data pribadi melalui email karena bank sudah memiliki informasi tersebut. Jika Anda masuk ke website bank Anda untuk melakukan transaksi perbankan, pastikan alamat website Anda sudah benar dan Anda memiliki prosedur keamanan tambahan seperti token, disamping user-id dan password. 
Penipuan melalui penawaran investasi dengan imbalan bunga yang sangat tinggi. Dalam modus ini suatu perusahaan menawarkan investasi dengan janji akan memberikan imbal hasil yang sangat tinggi. Berhati-hatilah dengan penawaran seperti ini karena terdapat sejumlah penawaran yang terbukti tidak dapat memenuhi imbal hasil sebagaimana dijanjikan. Cara Menghindarinya Tanyakan pada diri Anda apakah memang wajar imbalan bunga yang sangat tinggi atas investasi Anda. Lakukan pengecekan terlebih dahulu atas kredibilitas perusahaan yang menawarkan investasi. Yakinkan Anda terlindungi dari sisi hukum sebelum memutuskan untuk melakukan suatu investasi. 
Penipuan dengan menggunakan kartu kredit di Internet Sekarang ini semakin banyak toko atau merchant yang menawarkan produk dan jasa melalui telepon ataupun internet, dengan kemudahan pembayaran menggunakan kartu kredit. Anda hanya diminta untuk menyebutkan nomor kartu kredit, masa berlaku (expiry date) dan 3 (tiga) digit kode rahasia yang tertera di bagian belakang kartu kredit Anda dan transaksi pun terlaksana. Cara Menghindarinya Pastikan Anda mengerti tentang produk dan jasa yang ditawarkan dari toko atau merchant tersebut, serta memahami tentang syarat & ketentuan dari barang atau jasa yang ditawarkan. Jangan berikan nomor kartu kredit, masa berlaku dan 3 (tiga) digit kode rahasia yang terletak di bagian belakang kartu kredit Anda, kepada siapapun sebelum Anda menyetujui manfaat produk dan jasa yang ditawarkan.
Pemalsuan nomor telpon call center bank Anda Dalam modus ini pelaku kejahatan membuat seolah-olah mesin ATM bank Anda rusak dan kartu Anda tertelan. Karena panik, Anda tanpa sadar akan menghubungi nomor call center ”palsu” yang ada di sekitar mesin ATM. Kemudian Anda akan diminta penerima telepon untuk menyebutkan nomor PIN dan dijanjikan bahwa kartu ATM pengganti akan segera dikirimkan. Dengan berbekal PIN dan kartu Anda, pelaku kejahatan akan mengambil uang Anda. Cara Menghindarinya Catat nomor telepon 24 jam dari bank dimana Anda menjadi nasabah. Jika Anda menghubungi nomor tersebut, pada umumnya Anda akan dijawab oleh mesin penjawab otomatis dan diminta untuk memasukkan pilihan jasa tertentu. Anda dapat memilih menu yang langsung terhubung dengan bagian pelayanan nasabah. Jangan pernah memberikan nomor PIN karena bank tidak akan pernah meminta nomor PIN nasabahnya. 
CARA MENGHINDARI KEJAHATAN PERBANKAN 

Pastikan Anda mengetahui nomor call center bank Anda. Jangan memberikan nomor kartu atau masa berlaku atau tiga angka terakhir di belakang kartu kredit kepada merchant yang tidak Anda ketahui. Jangan berikan nomor PIN Anda kepada siapapun termasuk kepada petugas bank ataupun orang terdekat Anda. Jangan memberikan kartu kredit atau kartu ATM Anda kepada pihak lain karena bank tidak pernah meminta kembali kartu Anda. Apabila Anda mengembalikan kartu kepada bank, pastikan kartu telah Anda potong. (Sumber : Bank Indonesia)
- See more at: http://www.galerikredit.co.id/tips#sthash.UY4qYrrw.dpuf

Maandag 01 April 2013

KOPERASI SERBA USAHA
KARYA DINAMIKA MANDIRI
UNIT MITRA USAHA
BH. 518/161/BH/XIV.01/XI/2007.TGL.08-11.2007
Jl. Bulungan  Lebak Km 05 Bulungan Pakis Aji  Jepara


JADWAL KERJA
SENIN – JUMAT
07.00 – 07. 30      PREPARE ( PERSIAPAN KE KANTOR)
07.30 – 08.30     BRANGAKAT DAN AMBIL ANGSURAN
08.30 – 09.00     SAMPAI DI KANTOR BERSIH-BERSIH DAN RIPER
09.00 – 12.00     MULAI KERJA, PEMBUKUAN, MEMASUKAN DATA, SMS,
12.00 – 13.00      ISOMA (ISTIRAHAT DAN SHOLAT DUHUR)
13.00- 14.00     MASUKAN DATA DAN BUAT LAPORAN KEUANGAN HARIAN
14.00            TUTUP (PULANG)    
SABTU
07.00 – 070. 30      RIPER ( PERSIAPAN KE KANTOR)
07.30 – 08.30     BRANGAKAT DAN AMBIL ANGSURAN
08.30 – 09.00     SAMPAI DI KANTOR BERSIH-BERSIH DAN RIPER
09.00 – 11.00     MULAI KERJA, PEMBUKUAN, MEMASUKAN DATA, SMS,
11.00 – 12.00      MASUKAN DATA DAN BUAT LAPORAN KEUANGAN HARIAN
12.00            TUTUP (PULANG)    
Jepara  30 Maret 2013
Manager
   

Vrydag 29 Maart 2013

PERENCANAAN KEUANGAN SYARIAH


Perencanaan keuangan (financial planning), makhluk apakah itu?
“Financial planning is broadly defined as a process of determining an individual’s financial goals, financial priorities, and after considering his resources, risk profile and current lifestyle, to detail a balanced and realistic plan to meet those goals. The individual’s goals are used as guideposts to map a course of action on ‘what needs to be done’ to reach those goals.”
Artinya, perencanaan keuangan selain proses penentuan tujuan keuangan dan prioritas keuangan, juga mempertimbangkan sumberdaya yang dimiliki, profil risiko dan gaya hidup saat ini. Agar rencana dibuat secara realistis dan seimbang untuk mencapai sasaran tersebut (gol). Rencana inilah yang digunakan sebagai panduan dan memetakan suatu tindakan, “Bagaimana dan apa yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut.”

LIMA CARA MENCARI NASABAH



Banyak orang yang menganggap, memprospek pelanggan kerap diibaratkan memancing hanya dengan tongkat dan tali pancing. Begitu pancing dilempar ke sungai atau ke laut, pancingan akan menarik perhatian ikan. Namun menurut Tom Hopkins, konsultan untuk superior sales training di perusahaannya (Tom Hopkins International), yang sering dilupakan orang adalah, memilih lokasi untuk melemparkan kail tersebut, dan umpan apa yang disukai ikan.

Dalam hal memilih tempat memancing, misalnya, Anda perlu menentukan kriteria pelanggan Anda. Seorang pelanggan ideal setidaknya harus memenuhi lima kriteria berikut:

1. Usianya antara 25 dan 35 tahun
2. Menikah
3. Tinggal dalam radius 8 km dari lokasi toko Anda
4. Memiliki anak usia sekolah
5. Berkendara sejauh setidaknya 48 km setiap minggu

Menurut Hopkins, jika Anda tidak dapat menyebutkan paling tidak lima karakteristik konsumen yang ingin Anda jangkau, bisnis Anda tidak akan cepat berkembang. Untuk mendapatkan karakteristik tersebut, coba amati tiga pelanggan Anda yang utama. Apa persamaan mereka? Dari jawaban tersebut, Anda akan mengetahui karakteristik pelanggan Anda.

Setelah itu, mulailah menggambarkan pelanggan Anda. Apakah mereka remaja? Wirausahawan? Atau perempuan usia matang? Pikirkan tentang mereka sebagai kelompok pelanggan. Anda mungkin memiliki layanan yang disukai remaja, tetapi siapa yang menginvestasikan uangnya? Pasti orangtuanya. Maka Anda akan membutuhkan lebih dari satu strategi pemasaran untuk melakukan penjualan.

Setelah itu, Anda perlu mencari cara untuk menjangkau calon konsumen Anda ini. Jika Anda mengincar ibu rumah tangga, dimana Anda dapat menemukan mereka selain di sekolah? Bisa jadi di hipermarket, minimarket, tempat cuci mobil, tempat senam, atau di kedai-kedai makanan. Di tempat-tempat ini Anda bisa menempelkan poster atau flyer usaha Anda di bulletin board-nya, terutama yang lokasinya dekat dengan sekolah. Jangan lupa, perempuan adalah mahluk yang impulsif. Mereka mudah tergoda dengan brosur-brosur penawaran produk.

Bila segmen dari produk Anda adalah perempuan dengan penghasilan tinggi, dimana mereka bisa Anda temui? Apakah di restoran fine dining, di tempat-tempat pelangsingan tubuh, atau di klinik-klinik kecantikan? Tempat-tempat ini mungkin tidak memungkinkan Anda untuk sembarangan menempelkan atau membagikan brosur. Tetapi coba cari dimana biasanya terdapat papan tempat mengiklankan produk. Anda juga bisa mencoba membuat mailing list untuk orang-orang yang menjadi member di tempat pelangsingan, klinik kecantikan, atau pusat kebugaran tersebut.