Vrydag 29 Maart 2013

KEGIATAN USAHA KOPERASI KEUANGAN SYARIAH


KEGIATAN USAHA KOPERASI KEUANGAN SYARIAH
Tujuan pengembangan Koperasi Jasa keuangan Syariah / Unit Jasa Keuangan Syariah ( KJKS / UJKS ) :
1. Meningkatkan program pemberdayaan ekonomi, khususnya           dikalangan usaha mikro, kecil, menengah dan Koperasi melalui sistem syariah.
2. Mendorong kehidupan ekonomi syariah dalam kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah khususnya dan ekonomi Indonesia pada umumnya.
3. Meningkatkan semangat dan peranserta anggota masyarakat dalam kegiatan Koperasi Jasa Keuangan Syariah.

PERSYARATAN  KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH
1.      Koperasi Jasa Keuangan Syariah Primer dibentuk oleh sekurang – kurangnya 20 ( dua puluh ) orang yang memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota Koperasi dan orang – orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha dan atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
2.      Koperasi Jasa Keuangan Syariah Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 ( tiga) koperasi yang sudah berbadan hukum dan harus memenuhi persyaratan kelayakan usaha serta manfaat pelayanan kepada anggotanya.
3.      Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah Tingkat Primer dan Sekunder, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Peubahan Anggaran Dasar Koperasi serta Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 104.1/Kep/M.KUKM/X/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.


PERSYARATAN UNIT JASA KEUANGAN SYARIAH
1.    Pembentukan Unit Jasa Keuangan Syariah harus disetujui oleh rapat anggota koperasi yang bersangkutan dan ditetapkan dalam anggaran dasarnya.
2.    Pengurus koperasi yang sudah berbadan hukum tetapi belum mencantumkan kegiatan jasa keuangan syariah di dalam anggaran dasarnya, apabila akan melakukan kegiatan di bidang jasa keuangan syariah, wajib mengajukan permohonan pengesahan perubahan anggaran dasarnya kepada Pejabat dengan mencantumkan usaha jasa keuangan syariah di dalam anggaran dasarnya.
3.    Pembentukan Unit Jasa Keuangan Syariah dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Parsyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi serta Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecildan Menengah RI Nomor 104.1/Kep/M.KUKM/X/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

PERSYARATAN PEMBUKAAN JARINGAN KANTOR KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH/UNIT JASA KEUANGAN SYARIAH
1.    Untuk mendekatkan jarak pelayanan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota, baik pelayanan jasa simpanan maupun pemberian pembiayaan. Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah melalui koperasinya dapat mendirikan jaringan pelayanan berupa Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas.
2.    Pembukaan jaringan peayanan dapat dilaksanakan jika Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah yang bersangkutan memiliki kinerja yang baik atas Organisasi, Kelangsungan Usaha dan aspek Finansial, Manajemen serta telah memiliki anggota yang dilayani sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang pada lokasi dimana Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, atau Kantor Kas tersebut akan dibuka.
3.    Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Jasa Keuangan Syariah / Unit Jasa Keuangan Syariah dapat dilakukan paling cepat 2 (dua) tahun setelah Koperasi Jasa Keuangan Syariah berbadan hukum atau Unit Jasa Keuangan Syariah disahkan perubahan anggaran dasarnya, setelah mendapatkan rekomendasi dari Pejabat instansi yang membawahi bidang Koperasi, dimana Kantor Cabang tersebut akan dibuka.
4.     Pembukaan Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas dilaporkan oleh Pengurus Koperasi kepada Pejabat di tempat koperasinya berdomisili dengan tembusan kepada Instansi yang membawahi bidang koperasi pada Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi tersebut didirikan.

PENGELOLAAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH
1.     Pengelolaan Kopersi Jasa Keuangan Syariah dilakukan oleh pengurus yang bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
2.     Dalam hal pengurus Koperasi Jasa Keuangan Syariah mengangkat tenaga pengelola, maka tugas pengelolaan teknis Koperasi Jasa Keuangan Syariah tersebut diserahkan kepada pengelola yang ditunjuk pengurus menjalankan tugas perencanaan kebijakan strategis, pengawasan dan pengendalian.
3.     Dalam keadaan sebagaimana dimaksud ayat (2), pengawas bisa diangkat atau tidak perlu diangkat sesuai dengan kebutuhan dan keputusan Rapat Anggota Koperasi Jasa Keuangan Syariah yang bersangkutan.
4.     Apabila Koperasi Jasa Keuangan Syariah tidak mengangkat pengawas, maka tugas pengawasan dilakukan oleh pengurus.
5.     Pengelola Koperasi Jasa Keuangan Syariah harus bekerja purna waktu.
6.     Apabila pengurus mengangkat tenaga pengelola maka pengurus atau anggota pengurus tidak boleh merangkap sebagai pengelola.

PENGELOLAAN UNIT JASA KEUANGAN SYARIAH
1.      Pengelolaan Unit Jasa Keuangan Syariah dilakukan secara terpisah dari unit lainnya dalam koperasi yang bersangkutan.
2.      Pengurus koperasi wajib mengangkat pengelola atau menugaskan salah satu dari pengurusnya sebagai pengelola.
3.      Apabila pengurus koperasi merangkap sebagai pengelola Unit Jasa Keuangan Syariah, maka pengurus yang bersangkutan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pada unit usaha lainnya.
4.      Apabila pengurus telah mampu mengangkat seluruh tenaga pengelola, maka pengurus tidak boleh merangkap sebagai pengelola.

PENYELENGGARAAN UNIT JASA KEUANGAN SYARIAH OLEH KSP/USP KOPERASI
1.      Koperasi Simpan Pinjam dapat menjalankan usaha jasa keuangan syariah dengan cara membuka unit atau divisi layanan syariah.
2.      Unit atau divisi layanan syariah merupakan unit pada koperasi yang dilakukan sesuai dengan keputusan ini.
3.      Apabila suatu USP Koperasi bermaksud menyelenggarakan jasa keuangan syariah, maka USP yang bersangkutan wajib menutup kegiatannya dan membentuk Unit Jasa Keuangan Syariah setelah
4.      Apabila USP ingin menyelenggarakan kegiatan dua sistem, maka USP yang bersangkutan harus memisahkan diri dari kegiatan koperasi yang menjadi induknya dan membentuk koperasi baru dan memiliki badan hukum yan terpisah dari koperasi sebelumnya, setelah terlebih dahulu memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, 4, dan Pasal 5.

PENGGUNAAN NAMA
Koperasi yang melaksanakan jasa keuangan pola syariah dan telah mendapatkan pengesahan akata pendirian atau pengesahan perubahan anggaran dasar, wajib menggunakan nama Koperasi Jasa Keuangan Syariah atau Unit jasa Keuangan Syariah pada papan nama, stempel serta kop surat yang digunakan dalam melakukan usahanya.

PEMBAGIAN SHU KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH DAN UNIT JASA KEUANGAN SYARIAH
1.      Pembagian dan penggunaan Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Jasa Keuangan Syariah harus diputuskan oleh Rapat Anggota.
2.      Pembagian SHU sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) setelah dikurangi dana cadangan dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai berikut:
a.     dibagikan kepada anggota secara adil berimbang      berdasarkan  jumlah dana yang tertanamkan sebagai modal sendiri pada koperasi dan nilai transaksi.
b.    membiayai pendidikan dan latihan serta peningkatan keterampilan bagi pengurus, pengawas, pengelola dan karyawan koperasi;
c.     Insentif bagi pengelola dan karyawan;
d.    Keperluan lain dalam menunjang kegiatan koperasi;
e.     Pembagian dan penggunaan SHU dilakukan dengan memasukkan komponen kewajiban (potongan) zakat atas Badan Usaha Koperasi dan zakat atas perorangan sebelum dibagikan kepada anggota yang bersangkutan.
3.      Pendapatan Unit Jasa Keuangan Syariah setelah dikurangi biaya penyelenggaraan kegiatan unit yang bersangkutan dipergunakan untuk keperluan sebagai berikut :
   a. Dibagikan kepada anggota secara berimbang berdasarkan nilai transaksi;
   b. Pemupukan modal Unit Jasa Keuangan Syariah;
c. Membiayai kegiatan lain yang menunjang Unit Jasa Keuangan Syariah, sebagai berikut :
1) bagian untuk koperasinya;
2) anggota yang bertransaksi;
3) zakat.

PERMODALAN
1. Setiap pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan pembentukan Unit Jasa Keuangan Syariah wajib menyediakan modal untuk membiayai investasi dan modal kerja.
2. Modal yang disetor pada awal pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan pementukan Unit Jasa Keuangan Syariah disebut modal disetor. Besarnya modal ditetapkan sekurang-kurangnya sebagai berikut:
 a. Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit     Jasa Keuangan Syariah Koperas Primer;
b. Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk Koperasi Kasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi Sekunder.
3. Modal yang disetor pada awal pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah dapat berupa simpanan pokok, simpanan wajib dan dapat ditambah dengan hibah, modal penyertaan dan simpanan pokok khusus.
4. Modal disetor pada Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi berupa modal tetap yang dipisahkan dar harta kekaaan koperasi yang bersangkutan.
5. Modal disetor pada awal pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah tidak boleh berkurang jumlahnya.
6. Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah yang belum memenuhi persyaratan minimal modal disetor tidak dapatdisahkan oleh Pejabat.

TABUNGAN DAN SIMPANAN
1.    Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah dapat menghimpun dana dari anggota, calon anggota, koperasi lainnya, dan atau anggotanya dalam bentuk tabungan dan simpanan berjangka.
2.    Tabungan dan simpanan memungkinkan untuk dikembangkan yang esensinya tidak menyimpang dari prinsip wadiah dan mudharabah sesuai dengan kepentingan dan manfaat yang ingin diperoleh, selama tidak bertentangan dengan syariah yang berlaku denganmerujuk pada fatwa syariah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
3.    Perhitungan bagi hasil untuk Tabungan dan Simpanan Berjangka sesuai pola bagi hasil (syariah) dilakukan dengan Sistem Distribusi Pendapatan.
4.    Penetapan distribusi pendapatan diperoleh dari perhitungan saldo rata – rata perklarifikasi dana dibagi total saldo rata – rata seluruh klarifikasi dana, dikalikan dengan komponen pendapatan dikalikan nisbah bagi hasil masing-masing produk tabungan / simpanan berjangka yang dibagikan

PEMBIAYAAN
1.    Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah menyediakan layanan pembiayaan dalam bentuk-bentuk sebagai berikut:
a. Pembiayaan Mudharabah;
            b. Pembiayaan Musyarakah;
            c. PiutangMurabahah;
            d. Piutang salam;
            e. Piutang istisna;
            f.  Piutang ijarah;
            g. Qardh.
2.    Persyaratan, tata cara dan administrasi penyelenggaraan pelayanan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 3.  Pengembangan layanan pembiayaan dalam bentuk lain, dimungkinkan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan memiliki landasan syariah yang jelas serta telah mendapatkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

KEGIATAN MAAL KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH/UNIT JASA KEUANGAN SYARIAH
Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah selain menjalankan kegiatan pembiayaan atau tamwil, dapat menjalankan kegiatan ‘maal’, dan atau kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana Zakat, Infaq, dan Sadaqoh (ZIS), termasuk wakaf.


•         Koperasi Jasa Keuangan Syariah selanjutnya disebut KJKS,    adalah Koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang  pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah).
•         Unit Jasa Keuangan Syariah selanjutnya disebut UJKS, adalah unit koperasi yang bergerak di bidang usaha     pembiayaan, investasi dan simpanan dengan pola bagi hasil (syariah) sebagai bagian dari kegiatan koperasi yang     bersangkutan.
•         Pelaksanaan jasa keuangan syariah pada koperasi diatur berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kec il dan Menengah R.I nomor : 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah.
            Tujuan pengembangan Koperasi Jasa Keuangan Syariah / Unit Jasa Keuangan Syariah:
           
a. Meningkatkan program pemberdayaan ekonomi, khususnya di kalangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi melalui sistem syariah;
b. Mendorong kehidupan ekonomi syariah dalam kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah khususnya dan ekonomi Indonesia padaumumnya;
c  Meningkatkan semangat dan peran serta anggota masyarakat dalam kegiatan Koperasi Jasa Keuangan Syariah.

1 opmerking:

  1. Caesars Palace Review 2021 - DrmCD
    When 경상북도 출장샵 it comes to 안성 출장샵 slots, we can go 목포 출장마사지 beyond the slot-playing to 경상남도 출장샵 try and determine which of our casinos are best for you. This 김포 출장마사지 is the

    AntwoordVee uit